PajakMobil.Net adalah sebuah website yang khusus bertujuan untuk membantu pengguna dalam mencari tahu perkiraan besarnya pajak mobil pertahun dan juga biaya pajak 5 tahunan. Bisa jadi suatu saat akan ada beberapa kesalahan yang tidak disengaja yang terdapat pada website ini. Untuk itu kami mohon maaf apabila terjadi gangguan yang tidak diinginkan. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda menemukan kesalahan atau error pada website kami. Kami hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan.
Tapi kami juga akan selalu berusaha memberikan sajian informasi yang terbaik untuk Anda. Anda juga bisa ikut berpartisipasi memberikan informasi atau sharing mengenai besaran pajak mobil yang Anda miliki melalui halaman Hubungi Kami . Kontribusi Anda sangat berharga bagi kami.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama atau penyerahan kendaraan dari pihak dealer kepada pihak konsumen (BBN 1) ditetapkan sebesar :
- 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;
- 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
- 0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Sedangkan untuk penyerahan kendaraan kedua dan selanjutnya (BBN 2) ditetapkan sebesar :
- 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi atau Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;
- 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
- 0,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Bagi masyarakat yang mendapatkan kendaraan bermotor karena warisan, maka besaran bea balik nama yang harus dibayarkan berbeda dengan bea BBN 1 dan BBN2. Tarif bea balik nama atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar :
- 0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi;
- 0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
- 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Untuk kendaraan yang dihibahkan, tarif bea balik namanya sebesar :
Tarif BBNKB hibah ditetapkan sebagai berikut :
- kendaraan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari NJKB;
- kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari NJKB;
- hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 10% dari NJKB;
- hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang sudah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 1% dari NJKB.
Mulai bulan Januari 2017, ada penyesuaian biaya PNBP yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang melaksanakan balik nama kendaraan bermotor yang dimilikinya. Biaya PNBP yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :
a. Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3
- Biaya Penerbitan STNK Rp.100.000
- Biaya Penerbitan TNKB Rp. 60.000
- Biaya Penerbitan BPKB Rp. 225.000
- Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 150.000
b. Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih
- Biaya Penerbitan STNK Rp. 200.000
- Biaya Penerbitan TNKB Rp. 100.000
- Biaya Penerbitan BPKB Rp. 375.000
- Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 250.000
Perhitungan biaya pajak dan balik nama dan mutasi telah kami sesuaikan dengan aturan atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Dan bila ada kesalahan PajakMobil.Net, mohon maaf dan harap maklum.