PAJAK Mitsubishi
  • Pajak Mitsubishi Mitsubishi Delica D:5 2.0l (4x2) At 2014


    17-Nov-2020    Mitsubishi

    Pajak Mobil Mitsubishi - Kami menyedikan informasi update pajak Delica 2014 lengkap. Selain pajak kendaraan bermotor jenis mobil MPV ini, masih banyak jenis mobil dan kendaraan lainnya yang akan kami sajikan pada anda melalui website ini. Dan informasi biaya pajak mobil Mitsubishi yang kami sajikan merupakan sumber refrensi yang tentu sangat anda butuhkan.

    Pajak mobil Mitsubishi Mitsubishi Delica D:5 2.0l (4x2) At yang kami sajikan ini, telah kami sesuaikan dengan perhitungan mengenahi besaran pajak kendaraan yang diatur oleh pemerintah. Sehingga informasi biaya pajak Mitsubishi Delica D:5 2.0l (4x2) At 2014 yang tersaji dalam tabel pajak berikut ini akan menjadi informasi biaya pajak kendaraan yang akurat. Tentu saja masih adanya perbedaan dengan nilai pajak tahunan mobil Mitsubishi (STNK) yang harus anda bayarkan setiap tahun dipengaruhi oleh beberapa sebab atau faktor.

    Gambar Ilustrasi Mitsubishi Delica 2014

    Ada ketentuan pemerintah dengan adanya pengenaan pajak progresif menjadi salah satu pemicu perbedaan biaya pajak Mitsubishi Mitsubishi Delica D:5 2.0l (4x2) At yang harus anda keluarkan setiap tahun. Selain itu perbedaan wilayah juga dapat menjadi penyebab perbedaan beban pajak kendaraan, misalnya adanya pemungutan retribusi seperti parkir berlanggan. Dan Insya Allah tidak akan terjadi selisih banyak dari data pajak kendaraan yang kami sajikan dalam tabel pajak Delica 2014 berikut ini.

    Daftar Pajak Mitsubishi Delica 2014

    Data Informasi Pajak Mobil Mitsubishi Delica
    Keterangan Rincian Biaya
    Nama Kendaraan : Mitsubishi Delica D:5 2.0l (4x2) At
    Merek Kendaraan : Mitsubishi
    Jenis Kendaraan : MPV
    Tipe Kendaraan : Delica
    Tahun Pembuatan : 2014
    Nilai NJKB : Rp. 312.000.000,00
    BBN. KB 2 : Rp. 3.120.000,00
    Data Pajak Mobil Mitsubishi Tahunan
    PKB : Rp. 5.226.000,00
    SWDKLLJ : Rp. 143.000,00
    Mutasi & Balik Nama Selengkapnya >>
    Total Pajak Tahunan Rp. 5.369.000,00
    Data Pajak Progresif Mobil Mitsubishi Tahunan
    Progresif 1 : Rp. 6.383.000,00
    Progresif 2 : Rp. 7.943.000,00
    Progresif 3 : Rp. 9.503.000,00

    Keterangan:

    • Total Biaya Pajak Tahunan dan 5 tahunan belum termasuk denda denda jika ada.
    • Pada wilayah tertentu akan dikenakan biaya retribusi berlangganan.
    • Kami tidak bertanggungjawab atas perbedaan nilai bayar pajak yang tertera dan selengkapnya anda dapat membaca Disclaimer, Perubahan terjadi akibat penyusutan nilai NJKB.
    • Hubungi kantor SAMSAT terdekat untuk mendapatkan informasi lebih akurat terkait biaya pajak kendaraan anda.
    • Pajak Progresif: Mobil Ke-2 dikenakan pajak sebesar 2%, Ke-3 dikenakan 2.5%, Ke-4 dikenakan 3% dan seterusnya.




    Informasi yang terdapat dalam tabel diatas merupakan informasi terkait Biaya Pajak Mitsubishi Delica 2014 yang dapat kami informasikan. Dan sebelum melakukan pembelian kendaraan bermotor sangatlah penting untuk memperhitungkan Biaya Pajak Mobil Mitsubishi . Sebab biasanya penjual melakukan lapor jual yang akan mengakibatkan pemblokiran surat kendaraan (STNK), Sehingga balik nama harus anda lakukan. Selain itu dalam melakukan pembayaran pajak tahunan Mitsubishi Delica 2014 ini, cukup menyita waktu.

    Sedangkan pembelian kendaraan bermotor pada tempat yang berbeda akan menyita banyak waktu jika anda akan melakukan proses mutasi dan balik nama kendaraan mobil, jika tidak anda harus melakukan perpanjangan stnk belum lagi jika harus ganti plat. Dan hal tersebut sebaiknya menjadi salah stu pertimbangan sebelum anda memutuskan untuk membeli kendaraan dari luar daerah anda. Dan kami berharap informasi Biaya Mutasi dan Balik Nama Mitsubishi Delica 2014 ini dapat memberikan banyak manfaat untuk anda yang memiliki keinginan memiliki kendaraan bekas. Dan kami ucapkan terimakasih atas kunjungan anda.

    Untuk memperbaharui keselahan data kami yang anda temukan silahkan hubungi kami pada halaman kontak yang telah kami sediakan. Dengan bantuan ini, berarti anda telah ikut mencerdaskan anak bangsa.

    INFO PAJAK LAINNYA